Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 11-06-2025 10:55:03
PEMBINAAN OLEH YM. KETUA PENGADILAN TINGGI RIAU DR. HJ. DIAH SULASTRI DEWI, S.H., M.H.

Pekanbaru, 10 Juni 2025
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., memberikan pembinaan kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Riau. Kegiatan ini turut didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Syahlan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Pejabat Struktural, Fungsional, PPPK, Pelaksana, PPNPN, dan CPNS Pada Pengadilan Tinggi Riau.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung RI, pengucapan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung RI, serta pembacaan doa sebagai bentuk refleksi spiritual sebelum memulai kegiatan pembinaan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau membuka kegiatan dengan hangat, memperkenalkan Ketua Pengadilan Tinggi Riau yang baru kepada seluruh peserta, serta menyampaikan pentingnya pembinaan sebagai sarana penyegaran nilai-nilai institusi, peningkatan kedisiplinan, dan penguatan semangat kolektif dalam bekerja.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Riau menekankan pentingnya menginternalisasi dan membumikan nilai-nilai integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Beliau mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaan.
Beliau juga menegaskan komitmen bersama “Jaga Integritas Sebagai Kompas Dalam Melaksanakan Tugas.”
Pokok-pokok pembinaan yang disampaikan antara lain:
Menjaga integritas dan profesionalisme sebagai wujud tanggung jawab moral dalam memulihkan dan memperkuat kembali kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan.
Mengutip pesan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI: “Jika tidak bisa menghasilkan madu yang menyehatkan, janganlah menghasilkan racun yang mencelakakan.”
Menyampaikan kembali Maklumat dan Instruksi Mahkamah Agung RI sebagai dasar penguatan budaya kerja berbasis etika dan akuntabilitas.
Menumbuhkan sikap teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran dan kemandirian, serta mencegah praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.
Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara konsisten dan menyeluruh.
Membangun budaya pelayanan berkarakter, yang dilandasi oleh nilai-nilai transendental. Setiap pekerjaan harus dilakukan dengan tulus, ikhlas, dan bernilai ibadah.
Penekanan kembali terhadap tiga regulasi penting Mahkamah Agung RI, yaitu: PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Ketiga peraturan tersebut menjadi acuan penting dalam menjaga disiplin, etika, dan pengawasan berjenjang yang efektif.
Peningkatan Kinerja secara Berkesinambungan dan melaksanakan seluruh kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta program-program yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk Program AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh), dengan sebaik-baiknya secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik..