Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 08-07-2025 11:09:42

RAPAT KOORDINASI JURU BICARA SATUAN KERJA SE-INDONESIA DAN SARASEHAN INTERAKTIF (PERISAI) EPISODE 8 YANG DISELENGGARAKAN SECARA DARING OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA. MENGUSUNG TEMA “PENGADILAN, MEDIA, DAN KERIUHAN NETIZEN”



Pekanbaru, 7 Juli 2025 — Pengadilan Tinggi Riau mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Juru Bicara Satuan Kerja se-Indonesia dan Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode 8 yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengusung tema “Pengadilan, Media, dan Keriuhan Netizen”, kegiatan ini menjadi respons atas dinamika komunikasi publik lembaga peradilan di era digital yang penuh tantangan.

Peserta dari Pengadilan Tinggi Riau meliputi:

🧑‍⚖️ Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H.

🗣️ Humas Pengadilan Tinggi Riau: Dedy Hermawan, S.H., M.H.; Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M.H.; dan Sukri Sulumin, S.H., M.H.

📑 Sekretaris Pengadilan Tinggi Riau, T. Yudianto Syafei Narim, S.IP., S.H., M.M.

📋 Plt. Panitera Muda Hukum, Sinta Herawati, S.H.

📡 Fokus Pembahasan: Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran juru bicara pengadilan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan strategis. Pokok bahasan meliputi:

Strategi komunikasi menghadapi opini publik yang berkembang di media sosial

Tata kelola informasi untuk menjaga marwah dan wibawa lembaga peradilan

Penguatan fungsi humas dalam era keterbukaan dan kecepatan informasi

💬 Diskusi juga menekankan pentingnya membangun narasi positif yang akuntabel dan terpercaya, agar pengadilan tetap menjadi sumber informasi resmi di tengah maraknya isu viral yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap dunia peradilan.

📍PERISAI merupakan program rutin Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang menjadi forum koordinasi, pembinaan, serta penyamaan persepsi antar juru bicara di seluruh satuan kerja pengadilan di Indonesia.

Melalui partisipasi aktif ini, Pengadilan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam mengelola komunikasi publik secara profesional dan adaptif, demi menjaga kredibilitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang terbuka dan berintegritas..