Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 11-07-2025 11:16:35

RAPAT PEMBENTUKAN KEMBALI TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS UNTUK MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM).



Pekanbaru, 10 Juli 2025
πŸ› οΈ Tim Penilai dan Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Riau melaksanakan kegiatan pembentukan kembali Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
πŸ“„ Sebelumnya, Tim Kerja ZI telah dibentuk pada 14 Januari 2025 dan ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 138/KPT.W4.U/SK.KP3.4.6/I/2025. Namun, seiring adanya promosi, mutasi, dan pensiun pada jajaran pimpinan, hakim, dan pegawai, maka dilakukan penilaian ulang dan pembentukan kembali Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.
πŸ” Kriteria Penilaian dan Pemilihan Tim Kerja: 1️⃣ Pemahaman tentang Zona Integritas
2️⃣ Komitmen dan Integritas πŸ’ͺ
3️⃣ Kemampuan dan Keahlian di Bidang Kerja 🎯
4️⃣ Keterwakilan dalam Pengawasan Bidang πŸ‘οΈβ€πŸ—¨οΈ

πŸ’Ό Rapat penilaian dan penyusunan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Pengadilan Tinggi Riau dalam membangun Zona Integritas demi mempertahankan WBK dan meraih WBBM. Hasil penilaian dan pembentukan tim ini akan dilaporkan kepada:
Ketua Pengadilan Tinggi Riau selaku Pembina Pembangunan ZI, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau selaku Ketua Tim Pembangunan ZI.
πŸ‘₯ Tim Penilai dan Penyusunan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas:
πŸ“Œ Ketua Tim:
* Jumongkas Lumban Gaol, S.H., M.H. – Hakim Tinggi πŸ“Œ Anggota Tim:
* Sri Endang A. Ningsih, S.H., M.H. – Hakim Tinggi * Dr. H. Prayitno I. Santosa, S.H., M.H. – Hakim Tinggi πŸ“Œ Sekretaris Tim:
* Juni Dwianti, S.Si., M.H. – Kabag Perencanaan dan Kepegawaian
✨ Dengan penyegaran tim ini, diharapkan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Riau semakin kokoh, serta dapat terus memberikan layanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan..