Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 21-06-2019 09:56:24
SOSIALISASI PERMA NO. 7, 8, 9 TAHUN 2019 DAN MAKLUMAT KMA RI NO. 01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017OLEH KETUA PN BANGKINANG
BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Kamis, Tanggal 20 Juni 2019, bertempat di ruang sidang utama cakra sekitar pukul
09.00 WIB, Pengadilan Negeri Bangkinang Mengadakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung
RI No. 7 Tahun 2019 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada Dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI No.8 Tahun 2019 tentang
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di
Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.9 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya. Pada
pagi itu dilakukan sekaligus untuk sosialisasi tiga Perma tersebut, materi sosialisasi
disampaikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak Unggul Tri
Esthi Muljono, SH, MH,.

Dalam kesempatan sosialisasi tiga Perma tersebut, khususnya Perma No. 8 tentang Pengawasan dan
Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Ketua
Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak Unggul Tri Esthi Muljono, SH, MH, menegaskan
kepada semua Hakim dan Aparatur pada Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB akan pentingnya
pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan secara berjenjang guna mencegah terjadinya penyimpangan
dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim dan Aparat, serta menjaga wibawa dan
keluhuran Pengadilan Negeri Bangkinang, Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di
bawahnya.

Kegiatan sosialisasi Perma No. 7, 8, dan 9 Tahun 2019 diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat
struktural dan fungsional serta karyawan dan karyawati Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan kepada semua peserta dapat lebih memahami dari
tiga Perma tersebut, selain itu juga dapat meningkatkan sumber daya manusia di Pengadilan
Negeri Bangkinang Kelas IB.

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak Unggul Tri Esthi Muljono, SH, MH,
juga mengingatkan akan kesadaran bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu adalah pelayan
Masyarakat. Yang mana kita harus berhati-hati karena pendapatan atau gaji PNS itu sendiri juga
berasal dari masyarakat. Bagi petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Jurusita dalam
tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat, penting baginya menguasai hukum acara. Dalam
pelaksanaan tugas perlu menerapkan budaya kerja berlandaskan prinsip 5R yakni Ringkas, Rapi,
Resik, Rawat, Rajin dan menerapkan kualitas pelayanan dengan semangat 3S yakni Senyum, Salam,
Sapa. Hal ini telah menjadi Ikrar Komitmen Bersama bagi Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.

Setelah acara sosialisasi ke-3 Perma tersebut selesai, masih dilanjutkan dengan Sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017 oleh Ketua pengadilan, salah satu tujuan dari ikrar ini adalah supaya seluruh pegawai benar benar melaksanakan dan menerapkan kondisi kantor menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM)

Seluruh rangkaian acara sosialisasi selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan
kegiatan Pengucapan dan Penandatanagan Ikrar Bersama Maklumat Mahkamah Agung RI No.
01/MAKLUMAT/KMA/IX/2017.

.