SEJARAH PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB

Selamat Datang di Pengadilan Negeri Bangkinang
Kabupaten Kampar merupakan salah satu dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, dengan luas wilayah lebih 1.128.928 Ha atau 11,62 % dari luas wilayah Provinsi Riau. Dari masa ke masa terus mengalami peningkatan dan hingga saat ini telah menjadi daerah yang memiliki segudang potensi wisata serta komoditi pertanian. Sebagai daerah yang terus menuju kemajuan, Kabupaten Kampar membutuhkan sebuah lembaga keadilan yang kompeten untuk menunjang stabilitas hukum.

Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB berkedudukan di Jalan Letnan Boyak Nomor 77 Bangkinang. Wilayah hokum Pengadilan Negeri Bangkinang terdiri dari 21 kecamatan. Sebagai salah satu lembaga peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pengadilan Negeri Bangkinang merupakan pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Kampar. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, Pengadilan Negeri Bangkinang akan selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk para pencari keadilan. Pengadilan Negeri Bangkinang merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang telah menerima predikat Akreditasi A atau excellent sejak tahun 2018, dan sekarang sedang dalam proses penilaian untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK.

Di era new normal ini, Pengadilan Negeri Bangkinang tetap menjalankan tugas-tugasnya dengan profesionalisme tinggi dan menjalankan protocol kesehatan yang mengacu kepada peraturan pemerintah . Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ingin mempermudah para pencari keadilan dalam menelusuri perkara maupun mencari informasi terkait dengan kebutuhannya dengan lebih mudah dan terarah. Pelayanan mudah dan cepat melalui Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) dan informasi secara digital. Kompensasi juga akan diberikan kepada pencari keadilan apabila adanya keterlambatan dalam pelayanan. Semua ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pelayanan di Pengadilan Negeri Bangkinang dapat dirasakan manfaatnya dan dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan, transparan dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Dan demi keamanan, Pengadilan Negeri Bangkinang menerapkan sistem e-tamu dengan merekam identitas diri yang nantinya akan tersimpan dalam database kami. Area steril juga kami berlakukan di setiap ruangan untuk menjaga kinerja karyawan agar tidak ada intervensi dari pihak luar.

Pengadilan Negeri Bangkinang terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan melakukan perubahan dan terus berinovasi, maka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memudahkan para pencari keadilan, kami pun mengembangkan inovasi-inovasi baik yang berasal dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ataupun hasil karya inovasi sendiri, seperti e-court, Siwas, era terang, website informasi tilang, dan virtual whatsapp dan juga inovasi yang dikembangkan sendiri oleh Pengadilan Negeri Bangkinang seperti aplikasi Mext SIPP dan Mint SIPP. Kedua aplikasi ini adalah aplikasi berbasis android yang diakses secara mobile menggunakan smartphone. Aplikasi Mint SIPP ditujukan untuk pengguna internal pengadilan negeri bangkinang, seperti hakim, panitera, panitera pengganti, dan juru sita. Sedangkan aplikasi mext SIPP ditujukan kepada pengguna eksternal, yaitu para jaksa, advokat, dan para pihak berperkara. Dengan aplikasi ini pengguna dapat mengakses informasi jadwal sidang, informasi perkara, penetapan, hingga putusan. Informasi delegasi dan juga informasi denda tilang. Dan ada aplikasi SIGAPP yaitu penggunaan aplikasi oleh pemohon, dimana permohonan berikut dokumen diajukan lebih dahulu secara online, Untuk selanjutnya diproses dan selanjutnya pemohon dapat mengambil penetapan tersebut sembari memberikan kelengkapan dokumen aslinya.

Demi terwujudnya peradilan yang agung, Pengadilan Negeri Bangkinang memiliki motto SMART (Sederhana, Melayani, Akuntabel, Responsif, Transparan).

Untuk memberikan rasa nyaman untuk para pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bangkinang menyediakan beragam fasilitas yang dapat digunakan yaitu ruang laktasi, perpustakaan, ruang tunggu anak, ruang tahanan, ruang mediasi dan kami juga menyediakan beragam fasilitas untuk difabel.

Pengadilan Negeri Bangkinang telah mengupayakan terwujudnya pelayanan pengadilan inklusif yaitu layanan yang menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan kaum rentan, bukan hanya fasilitas publik namun dalam persidangan yang melibatkan penyandang disabilitas dan kaum rentan akan dilakukan berbeda yaitu persidangan yang ramah difabel dan kaum rentan.

Berbagai fasilitas penunjang difable/kaum rentan seperti tempat parkir khusus, Jalur pemandu khusus difabel (guiding block dan warning block) menuju gedung dan ruangan di pengadilan, ramp/ jalur landai, nomor antrian prioritas, kursi tunggu khusus, loket khusus prioritas, toilet disabilitas serta buku standar layanan dalam format braille dan juga disediakan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat bagi yang membutuhkan serta penerjemah bagi tunawicara. keseluruhan tersebut di penuhi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dalam rangka memberikan kesetaraan bagi semua pencari keadilan.

Pengadilan Negeri Bangkinang akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan agar dapat selalu memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pencari keadilan.

Dengan semangat perubahan, Pengadilan Negeri Bangkinang siap untuk membangun unit kerja yang bebas dari korupsi, kolusi dan juga nepotisme.

Sejarah Singkat Pengadilan Negeri Bangkinang

Bahwa pada awalnya gedung Pengadilan Negeri Bangkinang bertempat dijalan Prof. M. Yamin, SH Bangkinang, kemudian dengan adanya DIP. No.52/XIII/3/1977 tanggal 17 Maret 1977 tentang pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Bangkinang yang terletak Dijalan Letnan Boyak Bangkinang yang dilaksanakan oleh PT. GIAM Pekanbaru dengan nilai kontrak sebesar 68.698.000 (Enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan luas tanah 8.280 M2 dengan luas bangunan 624 M2, bangunan terdiri dari dua lantai dan berpilar sebanyak 4 (empat) buah.

Kemudian gedung kantor tersebut diresmikan oleh Bapak Dirjen Pembinaan Badan Peradilan Umum Dep. Kehakiman oleh Bapak SOEROTO, SH pada tanggal 23 Juli 1979.

Setelah empat tahun kemudian tepatnya pada tahun 1983 berdasarkan DIP No. 60/XIII/3/1983 tanggal 11 Maret 1983 tahun anggaran 1982/1983 Pengadilan Negeri Bangkinang mendapat tambahan gedung untuk ruang arsip, ruang tahanan laki-laki dan wanita serta ruang hukum.

Kemudian pada tahun 2007 Pengadilan Negeri Bangkinang mendapat pula proyek rehabilitasi gedung Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang seluas 624 M2 berdasarkan DIPA No.0364-0/005-01.0/IV/07 tanggal 31 Desember 2007.

Kemudian pada tahun 2018, 2019 dan 2020 Pengadilan Negeri Bangkinang mendapat pula proyek untuk renovasi dan perluasan gedung Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang, sehingga pada saat ini (2021) PN Bangkinang telah menempati gedung yang prepresentatif sesuai dengan prototype yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Sejak terbentuknya pengadilan negeri bangkinang adapun nama-nama ketuanya adalah sebagai berikut:

1. ABDUL RAZAK, SH
2. ANAS CHAS, SH
3. H. MARSEL BUCHARI, SH
4. PANGERAN SIREGAR, SH
5. BACHID NOOR, SH
6. SARPIN RIZALDI, SH
7. H. AHMAD SHALIHIN, SH
8. PRIM HARYADI, SH, MH
9. H. ACHMAD DIMYATI R.S. SH, MH
10. TOTO RIDARTO, SH
11. SUHARNO, SH, MH,
12. AHMAD SUMARDI, SH, MH,
11. MUHAMMAD ARIF NURYANTA, SH, MH,
12. LILIN HERLINA, SH, MH,
13. UNGGUL TRI ESTHI MULJONO, SH, MH,
14. RISKA WIDIANA, SH, MH,)
15. I DEWA G. BUDHY D.A., S.H., M.H.
16. SONI NUGRAHA, SH., M.H. (Sampai Sekarang)