Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 11-07-2022 08:00:25

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN NOMOR : 15/PEN.PDT/SITA-EKS-PTS/LELANG/2019//PN.BKN JO. NOMOR: 13/PDT.G/2017/PN.BKN



BANGKINANG - HUMAS, Pengadilan Negeri Bangkinang, beralamat di Jalan Letnan Boyak No. 77 Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 15/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/Lelang/2019//PN.Bkn jo. Nomor: 13/Pdt.G/2017/PN.Bkn. tanggal 22 November 2021 akan melakukan Lelang Eksekusi Pengadilan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, terhadap aset jaminan hutang Para Termohon Eksekusi yaitu IKO VIRNADI (Termohon Eksekusi I) dan MARIATUL QAFTAH (Termohon Eksekusi II) sebagai berikut :

Sebidang tanah seluas 3. 850 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 1516/Teratak Buluh, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar pada tanggal 22 Februari 2007, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi (GS) Nomor : 1115110. 08/R/2007, tanggal 21 Februari 2007, atas nama pemegang hak IKO VIRNADI, yang terletak di Kelurahan/Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Nilai Limit Rp. 294.570.000,-
Uang JaminanLelang Rp. 88.371.000,-

Untuk Informasi pengumuman lelang lebih rinci sebagai mana dokumen dibawah ini:

Pengumuman Lelang tanah 2022 PN Bangkinang.pdf

.