Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 16-09-2022 15:28:43
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI E-BERPADU, SOSIALISASI SPPT-TI, SOSIALISASI MEDIASI ELEKTRONIK,DAN SOSIALISASI INOVASI APLIKASI PROSIDANG
BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Jumat, 16 September 2022 Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB dilaksanakan Sosialisasi e-Berpadau (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), sosialisasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi), sosialisasi Mediasi Elektronik dan Sosialisasi Inovasi Aplikasi ProSidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Bangkinang. Sosialisasi ini diikuti oleh Bapak I Dewa G.Budhy D.A., S.H., M.H. selaku Ketua PN Bangkinang Kelas IB, Bapak Dedi Kuswara, S.H., M.H selaku Wakil Ketua, Ibu Siti Fatimah, S.H., M.H selaku Panitera dan Bapak Ricko Oktavius, S.T selaku Sekretaris serta para Hakim dan Pegawai PN Bangkinang Kelas IB.
Sosialisasi yang pertama dipaparkan oleh Pemateri Ibu Neli Gusti Ade, S.H mengenai e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yaitu aplikasi berbasis web yang berintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain : pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin pembantaran, permohonan izin besuk secara elektronik, penetapan diversi, permohonan izin pinjam pakai barang bukti dan sebagainya.

Sosialisasi kedua dipaparkan oleh Bapak Ersin, S.H., M.H.mengenai SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi). SPPT-TI dapat meningkatkan kepercayaan public terhadap system penegakan hukum di Indonesia dan dapat menciptakan efektifitas dan efesiensi dalam proses kerja baik secara internal maupun eksternal.

Sosialisasi yang ketiga, yaitu mediasi elektronik yang dipaparkan oleh Ibu Ratna Dewi Darimi, S.H. Dalam mediasi elektronik semua dokumen-dokumen dikirimkan secara elektronik, mediator akan mengajukan usulan kepada para pihak untuk menentukan aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik. .

Dan sosialisasi yang terakhir adalah sosialisasi Inovasi Aplikasi ProSidang oleh Ibu Yuanita Tarid, S.H.,M.H. Aplikasi ProSidang adalah aplikasi inovasi berbasis web untuk peningkatan manajemen persidangan. Dimana dilengkapi dengan fitur notifikasi pesan WhatsApp terkait jadwal sidang dan antrian sidang.

Dengan adanya sosialisasi e-Berpadau (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), sosialisasi SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi), sosialisasi Mediasi Elektronik dan Sosialisasi Inovasi Aplikasi ProSidang diharapkan PN Bangkinang dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarkat Kabupaten Kampar.

.