Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 05-10-2022 15:35:07
PEMBACAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS OLEH HAKIM, PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL, PENITERA PENGGANTI, JURUSITA PENGGANTI SERTA PELAKSANA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
BANGKINANG - HUMAS, Rabu, 05 Oktober 2022 pada pukul 08.30 WIB s.d selesai dilaksanakan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bangkinang.
Sesuai degan interuksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada dibawahnya dinilai perlu dilakukan Penandatanganan Pakta Integritas seluruh hakim dan aparatur mahkamah agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pedoman keterbukaan informasi publik dan peraturan mentri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dab Pemerintah Daerah yang menyatakan setiap hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas diawali dengan Bapak/Ibu Hakim dan dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatangan Pejabat Struktural dan Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan Pelaksana Pengadilan Negeri Bangkinang. Sebelum mengakhiri Pembacaan dan Pendatanganan Pakta Integritas Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa kita yang memiliki tugas dan fungsi harus mampu mempertanggungjawabkan pekerjaannya dibidang masing-masing.
.