Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 06-01-2023 16:37:15
COFFEE MORNING DENGAN AGENDA SINERGI IMPLEMENTASI APLIKASI E-BERPADU DAN REVIU STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB
BANGKINANG - HUMAS, Jumat, 06 Januari dilaksanakan Coffee Morning Dengan Agenda Sinergi Implementasi Aplikasi E-BERPADU Dan Reviu Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Andry Simbolon, S.H., Panitera Ibu Siti Fatimah, S.H., M.H., Sekretaris Bapak Ricko Oktavius, S.T., serta Bapak/ Ibu Hakim, Panitera Muda Pidana Bapak Zubir Amri, S.H., dan Kasubbag Perencanaan, TI Pelaporan Bapak Jumari, S.T., M.H.

Pada kesempatan ini, Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB mengundang Kejaksaan Negeri Kampar, Kepolisian Resor Kampar, Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Kepolisian Sektor Kampar, Kepolisian Sektor Kampar Kiri, Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, Kepolisian Sektor Tambang, Kepolisian Sektor Siak Hulu, Kepolisian Sektor Tapung, Kepolisian Sektor Tapung Hilir, Kepolisian Sektor Tapung Hulu, Kepolisian Sektor Perhentian Raja, Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar.

e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dapat digunakan oleh 1. Penyidik (Kepolisian, KPK, BNN, Bea Cukai, Imigrasi, Penyidik PNS); 2. Penuntut Umum (Kejaksaan, KPK, Militer); 3. Pemasyarakatan (Rutan, Lapas, LPKA); 4. Pengguna Lain (Advokat/Kuasa Hukum, Keluarga Terdakwa, Masyarakat). Layanan e-BERPADU memiliki fungsi untuk Pelimpahan Berkas Perkara Pidana (Penyidik/Penuntut Umum), Izin/ Persetujuan Penyitaan (Penyidik), Izin/Persetujuan Penggeledahan (Penyidik), Permohonan Perpanjangan Penahanan (Penyidik/Penuntut Umum), Permohonan Pembantaran Penahanan (Lembaga Pemasyarakatan), Penetapan Diversi (Penyidik/ Penuntut Umum/ Lembaga Pemasyarakatan), Izin Besuk Tahanan (Advokat/Kuasa Hukum/Mayarakat/ Lembaga Pemasyarakatan), Izin Pinjam Pakai Barng Bukti (Penuntut Umum/Advokat/Kuasa Hukum/Masyarakat).

Dengan diadakannya Coffee Morning Dengan Agenda Sinergi Implementasi Aplikasi E-Berpadu Dan Reviu Standar Pelayanan diharapkan semakin dapat memahami penggunaan aplikasi e-BERPADU agar dapat digunakan oleh semua pihak yang terkait.
.