Pengirim : Admin Sistem
Tanggal Kirim: 12-01-2023 14:01:04
PENANDATANGANAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) POS BANTUAN HUKUM TAHUN 2023 ANTARA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG KELAS IB DENGAN LBH FORUM MASYARAKAT MADANI INDONESIA (FMMI)
BANGKINANG - HUMAS, Pada hari Kamis 12 Januari 2023 Pukul 08.30 WIB s.d 09.30 WIB bertempat di Command Center Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB diselenggarakan Acara Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Pos Bantuan Hukum Tahun 2023 antara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI), Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan antara Ketua PN Bangkinang Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. dengan Kepala LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) yaitu Ibu Hj. Tatin Suprihatin, SH. sebelum MOU di dilakukan terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua PN Bangkinang dan LBH FMMI.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H. berterima kasih untuk kerjasamanya sehingga Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB memperoleh kesempatan untuk meraih Juara I Lomba Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Tahun 2022 pada tingkat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI. Selain layanan bantuan hukum, LBH FMMI juga ditunjuk sebagai pengacara prodeo untuk mendampingi terdakwa yang menurut peraturan perundang-undangan harus di dampingi oleh pengacara, oleh sebab itu LBH FMMI harus mempersiapkan tim advokat sebaik mungkin karena persidangan di PN Bangkinang telah menggunakan tiga ruang sidang secara bersamaan baik itu persidangan online maupun offline. Sehingga pengacara Prodeo dari pihak LBH FMMI harus selalu siap di setiap persidangan yang bersamaan, terkait anggaran memang PN Bangkinang hanya ada anggaran untuk Pos Bantuan Hukum untuk satu tahun Rp. 31.200.000,- sebesar itulah jasa yang akan di bayarkan kepada LBH FMMI yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kampar. Adapun terkait perkara Prodeo (cuma-cuma) ini pembiayaannya dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Ham, silahkan nanti LBH FMMI mengikuti prosedur teknisnya di Kemenkumham yang terpenting pelayanan persidangan yang harus di dampingi oleh pengacara dari LBH FMMI berjalan dengan baik dan lancer. Beliau juga berharap dengan prestasi yang diraih tahun ini agar tetap dipertahankan dan semoga ditahun ini kita dapat mempertahankan prestasi ini. .

Sementara itu Kepala LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) yaitu Ibu Hj. TATIN SUPRIHATIN, SH. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan PN Bangkinang yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada LBH FMMI untuk memberikan pelayanna posbakum di PN Bangkinang, bahwa LBH FMMI sudah menjadi petugas Posbakum sejak tahun 2019 dan beberapa tahun sebelumnya, kami akan selalu berusaha menjaga mana baik LBH FMMI dan nama baik Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB. Kemudian jika kami dalam menjalankan tugas sebagai petugas Posbakum maupun pendampingan terdakwa dalam persidangan ada kesalahan, kekurangan dan sebagainya supaya di tegur dan diingatkan sehingga kinerja kami lebih baik dan maksimal lagi. Kami juga berterima kasih untuk bimbingan dan arahannya yang diberikan kepada kami sehingga kita memperoleh prestasi Juara I Lomba Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Tahun 2022, demikian ujar Tatin.
Selanjutnya Ketua PN Bangkinang Bapak I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H menandatangani MOU bersama Ketua (Lembaga Pemberi Layanan Posbakum) Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) Ibu Hj. Tatin Suprihatin, S.H. ini yang di dampingi oleh Wakil ketua, Panitera, Sekretaris sebagai saksi dan dihadiri oleh Panitia Seleksi Posbakum dan anggota dari LBH FMMI.
Sebagaimana diketahui bahwa Penandatanganan MOU Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum antara Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) untuk memenuhi SEMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang ada nya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB..