Oleh : Humas MA RI
Tanggal Posting: 19-09-2017 10:49:16

MAHKAMAH AGUNG INOVASI TIADA HENTI



Mahkamah Agung secara continue melakukan inovasi-inovasi baru sesuai dengan agenda Reformasi birokrasi secara konsisten, bertahap dan berkelanjutan. Berbagai perubahan terjadi sangat cepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Perubahan tersebut juga mengakomodir berbagai masukan, kritik dan saran baikdari internal maupun eksternal yang terlebih dahulu dilakukan penelaahan dan kajian secara strategis, sehingga diperoleh cara yang tepat waktu dan tepat sasaran di berbagai bidang. Salah satu sasaran yang mendapatkan prioritas adalah akuntabilitas kepemimpinan dan penguatan integritas aparatur Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya. Meskipun demikian bukan berarti bidang yang lain dikesampingkan. Semua bidang berlangsung secara bersamaan.

Dalam upaya memperkuat akuntabilitas kepemimpinan dan integritas aparatur, Mahkamah Agung senantiasa terbuka dan menerima saran maupun kritik dari berbagai unsur masyarakat. Demi mewujudkan visi dan misi maka inovasi dilakukan yang tidak pernah berhenti. Secara internal yang bersifat preventif upaya pembinaan dan pengawasan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dilakukan secara berkala, berjenjang dan berkelanjutan.

Kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung untuk membersihkan aparatur nakal di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya memperoleh apresiasi dari semua pihak. Dalam upaya mendukung kebijakan tersebut, maka bidang pembinaan dan pengawasan harus semakin ditingkatkan. Salam satu instrument yang mendukung adalah memperkuat system pengawasan dengan bekerjasama dengan pihak lain.

Selama ini Mahkamah Agung sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kerjasama Mahkamah Agung RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi harus semakin diintensifkan dan semakin ditingkatkan. Semua tindakan represif yang dilakukan sebenarnya sebagai upaya terakhir. Salah satu tindakan yang harus dilakukan adalah Operasi tangkap Tangan. Disamping kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung juga telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang saat ini terus menjalankan tugasnya tanpa kasat mata.

Mahkamah Agung dalam rangka membangun citra dan wibawa serta kepercayaan public telah mengeluarkan kebijakan yang sangat ketat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan ( Whistleblowing System ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan terakhir Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/MaklumaUKMA/IX/2017 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Keempat paket kebijakan Mahkamah Agung tersebut merupakan satu kesatuan yang saling menunjang. Diharapkan kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan kepercayaan kepada public, meningkatkan produktivitas dan kinerja.

Mahkamah Agung bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan tindakan yang selama ini menjadi kritik dan sorotan masayarakat tentang masih adanya dugaan mafia peradilan. Kerja serius tersebut telah dibuktikan dengan dilakukannya Operasi tangkap Tangan tidak hanya melibatkan oknum aparatur pengadilan, tetapi juga melibatkan pihak lain yaitu oknum masyarakat yang memberi suap dan oknum Advokat yang terlibat didalamnya. Kebijakanamputasi ( pemberhentian sementara secara langsung ) terhadap Aparatur Mahkamah Agung dan Aparatur Badan Peradilan dibawahnya sebagai pilihan terakhir setelah upaya pembinaan tidak berhasil. Pimpinan Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada pihak manapun terhadap upaya pembersihan aparatur nakal di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Akuntabilitas dan integritas kepemimpinan menjadi salah satu factor yang mendapat prioritas pembinaan oleh Mahkamah Agung. Tanggung jawab Pimpinan dituntut tidak hanya menyangkut teknis yudisial, melainkan juga administrasi baik perkara, umum maupun keuangan dan layanan pengadilan; visi, misi, wawasan dan integritas; menejerial / kepemimpinan serta Kade Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Memperhatikan beratnya beban dan tanggungjawab pimpinan tersebut, maka Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 42/KMA/IV/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan ( fit and Propper Test) Bagi Galon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, Galon Hakim Tingkat Banding dan Galon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding 4 ( empat ) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan uji kepatutan / kelayakan ( Fit and Proper Test ) Mahkamah Agung juga melibatkan pihak ketiga untuk menguji psikotes peserta ujian.

Dalam upaya membangun kepercayaan public terkait dengan proses perkara Kasasi , Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan yaitu Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 213/KMA/SK/Xll/2014 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 214/KMA/SK/Xll/2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 214/KMA/SK/Xll/2014 tersebut tahapan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung adalah 9 tahap, yaitu :

1. Penerimaan berkas perkara
2. Penelaahan berkas perkara
3. Registrasi berkas perkara
4. Penetapan kamar, penetapan majelis dan distribusi berkas perkara
5. Penetapan hari musyawarah dan ucapan
6. Pembacaan berkas
7. Musyawarah dan ucapan
8. Minutasi, dan
9. pengiriman berkas.


Berpedoman pada kedua kebijakan Ketua Mahkamah Agung tersebut, maka masyarakat dapat mengukur dan menghitung lamanya proses dengan hanya melihat nomor dan tahun register perkara kasasi. Kasus tindak pidana korupsi uang makan deregister oleh Kepaniteraan Pidana Khusus Mahkamah Agung dengan nomor 919K/Pid.Sus/2016 pada tanggal 2 Mei 2016 dan didistribusikan kepada Majelis Hakim tanggal 18 Agustus 2016 dan diputus tanggal 18 September 2016. Berdasarkan data tersebut maka proses mengadili perkara memakan waktu 4 bulan. Jika dihitung sejak Majelis Hakim menerima berkas maka hanya memakan waktu 1 bulan.

Masih banyaknya saran dan kritik konstruktif yang disampaikan kepada Mahkamah Agung melalui berbagai media, termasuk media elektronik, pada dasarnya dapat digunakan untuk memperbaiki pola pembinaan dan pengawasan dan percepatan proses perkara namun seharusnya didasarkan data yang terbaru atau edisi terbaru, bukan didasarkan pada data yang telah usang atau hasil penelitian masa lalu. Masyarakat harus terus mengikuti perkembangan baik kebijakan maupun Putusan Putusan Mahkamah Agung. Mengikuti perkembangan Mahkamah Agung tidak hanya melalui website Mahkamah Agung, juga dapat download aplikasi MA News melalui Play Store.

.